Anggota DPRD Lampung Apriliati Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2021 Di Susunan Baru Bandar Lampung

    Anggota DPRD Lampung Apriliati Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2021 Di Susunan Baru Bandar Lampung
    Anggota DPRD Lampung Apriliati Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2021 Di Susunan Baru Bandar Lampung

    Lampung - - Aprilliati anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Lampung.

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung menyampaikan kegiatan ini merupakan program DPRD provinsi Lampung yang dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang tindak kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan dan anak.

    “Agar masyarakat dapat mengetahui kondisi Lampung atau Bandarlampung saat ini dimana hari-hari nya dihiasi dengan persoalan-persoalan mulai dari kekerasan seksual, pelecehan seksual seperti bapak mencabuli anak tiri dan lain sebagainya yang terjadi saat ini, ” ujar Aprilliati, di Susunan Baru, Kota Bandarlampung, Jum’at (3/3/2023).

    Aprilliati yang juga anggota komisi V DPRD Lampung berharap dengan adanya sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 menyadarkan masyarakat untuk melek hukum dalam bertindak melawan tindak kekerasan.

    “Supaya masyarakat melek hukum sehingga berani untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut kepada kepolisian dan penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal untuk pelaku. Karena ketika tidak ada efek jera maka hal tersebut akan terulang lagi, ” tambahnya.

    Kegiatan yang dihadiri oleh Selly Fitriani Direktur LAdA Damar Lampung sebagai salah satu narasumber menyampaikan saat ini balita juga menjadi sasaran dari tindak kekerasan.

    “Saat ini bukan hanya perempuan dan anak, bahkan balita juga mengalami tindak kekerasan yang ironisnya terjadi dari keluarga sendiri, ” tegasnya.

    Oleh karena itu, Selly menyampaikan pentingnya sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 disampaikan pada masyarakat supaya korban memiliki keberanian untuk melapor.

    “Sekarang jangan takut untuk korban, keluarga maupun masyarakat yang ingin melaporkan tindak kekerasan kepada pemerintah karena dasarnya sudah ada di peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 yang saat ini kita sosialisasikan, ” tutupnya.

    Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan kelurahan susunan baru, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, RT, dan juga masyarakat berjalan lancar.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Komisi IV DPRD Lampung Abdulah Sura...

    Artikel Berikutnya

    Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Dukung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Dukungan Ketua Muslimat NU Picu Isu Politik Balas Dendam
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Tags